Pemerintah Diminta Turut Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

07-08-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto : Jaka/Man

 

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 meminta kepala daerah melakukan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan dan mengenakan sanksi bagi yang tidak menaatinya. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap Pemerintah tidak hanya berwacana, tetapi juga memberikan keteladanan. 

 

“Bagaimana masyarakat mau taat dan disiplin jika mereka tahu para pejabat justru mendapat dispensasi. Masyarakat dilarang bepergian, tapi para pejabat sudah mulai sibuk kunjungan kerja. Masyarakat dilarang berkerumun, para pejabat sudah mulai rapat dan lobby-lobby, bahkan selenggarakan resepsi pernikahan. Masyarakat diminta pakai masker, tapi banyak pejabat yang  fotonya beredar di medsos dan layar kaca tanpa masker,” ujar Netty melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2020).

 

Oleh karena itu, kata Netty, sangat tidak masuk akal menerapkan sanksi kepada masyarakat, sementara Pemerintah belum menyiapkan infrastrukturnya dengan baik. Fasilitas protokol kesehatan seperti masker dan tempat cuci tangan di tempat umum harus tersedia. Harus dipastikan ada penanda jaga jarak di setiap lokasi, serta petugas yang mengukur suhu dan memastikan jumlah orang separuh dari kapasitas, dan sebagainya.

 

“Jangan sampai rakyat  diberi sanksi tapi kantor Pemerintah, pengelola tempat publik dan perusahaan tidak dipaksa untuk menyediakan fasilitasnya,” ungkap politisi PKS itu. Selain itu, kata Netty, pemberian  sanksi  saat ini sudah terlambat. Penerapan sanksi seharusnya diberlakukan seiring diterapkannya new normal yang merelaksasi aktivitas masyarakat. Sekarang masyarakat cenderung merasa aman dan mulai mengabaikan protokol kesehatan, jika tetiba diberi sanksi akan kaget dan malah kontraproduktif.

 

Soal jenis sanksi, Netty juga  tidak setuju jika dalam bentuk denda uang yang pasti menambah beban masyarakat. “Untuk bertahan hidup saja, masyarakat masih kembang kempis, apatah lagi untuk bayar denda. Pemda harus kreatif memikirkan bentuk sanksi yang edukatif setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan para pejabat publiknya,” tutup legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...